Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 7/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Pariwisata & KebudayaanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan memiliki fungsi strategis dan multidimensional yang melibatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta menjadi penggerak potensi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap pengusaha pariwisata untuk memiliki TDUP sebagai bukti bahwa usaha mereka telah terdaftar. TDUP diperlukan untuk berbagai jenis usaha pariwisata, meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Pengecualian diberikan kepada pengusaha perorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil untuk beberapa jenis usaha tertentu, kecuali jika mereka menghendaki TDUP.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik TDUP, termasuk hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUP, mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten. Kewajibannya mencakup menjaga norma agama, adat, memberikan informasi akurat, pelayanan prima, kenyamanan dan keselamatan wisatawan, perlindungan asuransi untuk usaha berisiko tinggi, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi setempat, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum, memelihara lingkungan, menjaga citra daerah, menerapkan standar usaha dan kompetensi, menyampaikan laporan perubahan usaha, dan meletakkan dokumen TDUP di tempat yang mudah dilihat.

(-)

1. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 atau menyampaikan dokumen persyaratan administrasi yang tidak benar dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 3. Setiap pengusaha yang tidak memiliki TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).