di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1954 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand
Juga dikenal sebagai: UU 37/1954 · UU No. 37 Tahun 1954 · UU Nomor 37 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1954 disahkan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan baik dengan negara-negara Asia, sejalan dengan kebijakan bertetangga baik yang diadopsi oleh pemerintah. Perjanjian ini ditandatangani pada 3 Maret 1954 di Bangkok oleh perwakilan kedua negara. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mempertahankan hubungan persaudaraan dan perdamaian abadi, memelihara hubungan diplomatik dan konsuler, serta mengadakan perundingan untuk kepentingan bersama di bidang perdagangan dan budaya. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup penyelesaian perselisihan melalui diplomasi atau arbitrasi tanpa kekerasan.