Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2015 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Kesejahteraan Hewan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan hewan, serta mewujudkan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan hewan dan produk hewan yang aman.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kesehatan hewan (pengendalian penyakit, obat hewan, alat dan mesin kesehatan hewan), kesehatan masyarakat veteriner (pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, praktik kedokteran perbandingan, penanganan bencana), dan kesejahteraan hewan (kebebasan hewan, tindakan untuk kesejahteraan hewan).

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaporan penyakit hewan menular, pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan dalam pemasukan dan pengeluaran hewan/produk hewan, serta perizinan untuk usaha terkait (klinik hewan, pasar hewan, RPH, usaha obat hewan, budidaya hewan kesayangan). Terdapat pula kewajiban untuk menerapkan prinsip kebebasan hewan pada fasilitas pemeliharaan hewan. Larangan meliputi pembuangan bangkai hewan sembarangan, penggunaan bahan tambahan yang dilarang pada produk hewan, penyembelihan ternak ruminansia betina produktif (dengan pengecualian), dan penganiayaan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 49 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) dan (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 huruf a dan b, Pasal 30 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi pidana.