di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 1/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha bengkel dan pengguna jasa, serta memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi. Kebijakan ini mengatur fungsi bengkel umum untuk memperbaiki dan merawat kendaraan agar memenuhi standar teknis dan laik jalan, dengan klasifikasi bengkel berdasarkan jenis kendaraan (roda dua/tiga dan roda empat atau lebih) dan skala usaha (kecil, menengah, besar, tertentu, khusus).
Peraturan ini menetapkan persyaratan fasilitas dan peralatan bengkel berdasarkan klasifikasinya. Untuk perizinan, setiap usaha bengkel wajib mengajukan izin kepada Walikota melalui SKPD yang ditunjuk, dengan persyaratan administrasi seperti KTP, akta pendirian usaha (jika berbadan hukum), NPWP, izin gangguan, SITU, berita acara pemeriksaan lokasi, sertifikat hak atas tanah, rekomendasi dari instansi berwenang, dan analisis dampak lalu lintas. Bengkel kecil roda dua/tiga dikecualikan, cukup melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu registrasi dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha bengkel, termasuk hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan jaminan penyelenggaraan. Kewajiban pengusaha mencakup memberikan bimbingan teknis kepada bengkel kecil (bagi bengkel besar/menengah), menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman, menggunakan lahan yang tidak mengganggu lalu lintas, menyediakan tempat penampungan limbah B3, mencegah tumpahan limbah, menyerahkan limbah B3 kepada pihak berizin, melakukan pencatatan arus limbah B3, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum, memelihara kebersihan, menyediakan fasilitas keselamatan kerja, dan menyampaikan laporan perkembangan usaha.
Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel umum, termasuk memberikan bimbingan teknis, pengelolaan limbah, peningkatan sistem mutu pelayanan, pengawasan mutu produksi, peningkatan profesionalisme, serta pendidikan dan pelatihan tenaga mekanik.