Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permenpora 2/2018 · Permenpora No. 2 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaUang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku28 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait satuan biaya masukan lainnya untuk uang saku delegasi dan honorarium panitia pelaksana pertandingan cabang olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai besaran uang saku dan honorarium yang diberikan kepada delegasi dan panitia pelaksana pertandingan cabang olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian penghasilan berupa uang saku kepada Delegasi dan honorarium kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018. Besaran uang saku dan honorarium tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Uang saku dan honorarium dibayarkan terhitung mulai tahun anggaran 2017 dan dapat ditinjau kembali jika ada perubahan kebijakan standar biaya, dengan memperhitungkan capaian laporan kinerja/tugas setiap harinya.

Pemberian uang saku dan honorarium harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab. Seluruh proses pemberian uang saku dan honorarium harus dilakukan secara professional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)