Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/2017 · Permenkominfo No. 20 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, serta memberikan kesempatan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Ketentuan substansial mencakup pembagian pita frekuensi menjadi beberapa blok, penetapan harga dasar penawaran, dan persyaratan bagi peserta seleksi. Peserta seleksi harus memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Proses seleksi dilakukan melalui metode lelang dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

(-)

1. Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa gugur sebagai peserta Seleksi dan pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi. 2. Peserta Seleksi yang melanggar etika seleksi dikenakan sanksi administratif berupa gugur sebagai peserta Seleksi, pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi, dan tidak dapat mengikuti 2 seleksi berikutnya.