di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 1/2021 · Perda Kabupaten Solok No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019.
Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri, penataan kembali Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan perpindahan fungsi kehumasan dari Sekretariat Daerah ke Dinas Komunikasi dan Informatika. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tipologi, nomenklatur, dan fungsi Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPTD pada urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah sakit daerah sebagai UPTD bidang kesehatan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.