Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana penerbitan SIUP tidak dapat dipungut retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan mikro.
- Kriteria kekayaan bersih untuk menentukan jenis SIUP yang wajib dimiliki.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu.
- Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- Kewenangan Bupati dalam penerbitan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pejabat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Camat untuk daerah terpencil.
- Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, termasuk pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tidak dikenakannya retribusi untuk permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, perubahan, atau penggantian SIUP yang hilang/rusak.
- Kewajiban pemilik SIUP untuk melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan.
- Prosedur perubahan data perusahaan dan pembatalan SIUP.
- Kewajiban pelaporan kegiatan usaha oleh pemilik SIUP.