Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 83.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 83.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 108.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.

Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Selain itu, wilayah ini menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, pengelolaan Wilayah Pencadangan Negara yang dapat diubah statusnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mineral logam dan batubara.

(-)

(-)