Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat menjadi urusan wajib pemerintah daerah kabupaten yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP memiliki peran utama dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat, yang dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan perda dan perkada, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib tata ruang, jalan, angkutan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan yang dilakukan oleh Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait juga ditekankan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Satpol PP wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala.