Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 3/2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat menjadi urusan wajib pemerintah daerah kabupaten yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satpol PP memiliki peran utama dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat, yang dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan perda dan perkada, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib tata ruang, jalan, angkutan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembinaan yang dilakukan oleh Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait juga ditekankan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Satpol PP wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).