Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2024 · Keppres No. 10 Tahun 2024 · Keppres Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2024Tanggal Penetapan:6 Februari 2024
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 2024
Tanggal Penetapan06 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(-)

(-)