Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 3/2015 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku02 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp2.353.448.619,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 906.257.726.285,00. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi daerah.

Belanja: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 57.270.244.867,84, sehingga total belanja menjadi Rp. 999.096.148.759,74. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung (belanja pegawai dan hibah) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang jasa, dan modal).

Pembiayaan: Terdapat defisit anggaran sebesar Rp. (92.838.422.474,74). Untuk menutup defisit ini, dilakukan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Terdapat pengurangan pada pengeluaran pembiayaan, khususnya pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)