Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.02/2020 · PMK No. 38/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:18 April 2020
Penanganan PandemiAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan18 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan batasan defisit anggaran yang melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 hingga akhir Tahun Anggaran 2022, dengan penyesuaian bertahap setelahnya.
  2. Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) dengan tetap memperhatikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran Belanja Negara.
  3. Pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram, termasuk pergeseran anggaran antarsub BA BUN.
  4. Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia, dengan penambahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
  5. Penggunaan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN.
  6. Penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu dalam rangka pandemi COVID-19, yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
  7. Penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
  8. Pemberian pinjaman kepada LPS.
  9. Pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
  10. Pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah.
  11. Penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang/jasa dalam melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN terkait penanganan pandemi COVID-19.

(-)

(-)