di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 10/2024 · Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, sehingga perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran.
Ketentuan Substansial: