Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 10/2024 · Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaBatas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, sehingga perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan Batas Maksimal Cemaran.
  • Pangan Segar meliputi: Pangan Segar yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau tidak; Pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal (pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan); atau Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami perlakuan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan.
  • Batas Maksimal Cemaran Logam Berat, Cemaran Mikroba, dan Cemaran Mikotoksin untuk setiap kelompok Pangan Segar tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Badan ini.
  • Kepala Badan, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran.
  • Kepala Badan melakukan pengkajian atas jenis dan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran secara berkala berbasis risiko.

1. Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.