Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 24/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya transportasi, operasional jemaah, dan petugas haji daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang aman, tertib, dan lancar bagi jemaah haji, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menyatakan bahwa biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Selain itu, Bupati dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah yang biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Biaya transportasi jemaah haji dan petugas haji daerah dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. 2. Biaya konsumsi jemaah haji dan petugas haji daerah selama 2 hari saat keberangkatan dan kedatangan. 3. Biaya jasa buruh untuk pengangkutan barang bawaan jemaah dan petugas haji daerah. 4. Persyaratan dan penunjukan petugas haji daerah, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat/agama) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (dokter, tenaga medis, paramedis). 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Tokoh Masyarakat dan atau Agama dibawah koordinasi Lembaga Fungsional Daerah.

(-)

(-)