Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup, serta mewujudkan keluarga berkualitas dan kesejahteraan lahir batin.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengelola perkembangan kependudukan secara terencana, mengingat penduduk adalah potensi sumber daya manusia dan modal dasar pembangunan daerah. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat perlu dibina kualitasnya agar menjadi sumber daya manusia yang efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait pengendalian kependudukan dan keluarga berencana, yang diwujudkan dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan.
  2. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
  3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, meliputi penetapan kebijakan daerah, fasilitasi pedoman, pembinaan, bimbingan, supervisi, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi.
  4. Pengendalian penduduk dilakukan melalui pengendalian kelahiran (penyelenggaraan keluarga berencana), penurunan angka kematian (prioritas pada kematian ibu dan bayi), dan pengarahan mobilitas penduduk.
  5. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan keluarga berencana untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan tentang usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jumlah ideal anak, jarak ideal kelahiran anak, dan penyuluhan kesehatan reproduksi.
  6. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dengan cara peningkatan kualitas anak, remaja, lansia, pemberdayaan keluarga rentan, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, dan peningkatan akses terhadap informasi dan sumber daya ekonomi.

1. Sebelum terbentuk BKKBD semua tugas dan wewenang dalam pengendalian kependudukan dan penyelenggaraan keluarga berencana dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)