Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: * Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas bangunan, dan kepemilikan. 2. *Persyaratan Bangunan Gedung*: * Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan bangunan, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan) serta persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). 3. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: * Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi), pelestarian, dan pembongkaran. 4. *Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)*: * TABG bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. 5. *Peran Serta Masyarakat*: * Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. *Pembinaan*: * Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Dinas terkait untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang sudah mulai diproses tetapi belum selesai tetap diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, untuk memperoleh IMB harus mendapatkan SLF berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan IMB, pencabutan SLF, atau pembongkaran bangunan gedung. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.