Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 01/2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2015Tanggal Penetapan:21 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku21 Mei 2015
Tanggal Penetapan21 Mei 2015
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 159).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, baik secara langsung maupun melalui musyawarah desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi:

  1. Persiapan (pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa).
  2. Pencalonan (pendaftaran bakal calon, persyaratan calon, penetapan calon, uji publik, dan kampanye).
  3. Pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Penetapan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali telah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), tidak dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, berkelakuan baik, tidak melakukan perbuatan tercela, dan bebas temuan pengawas fungsional.
  • Kewajiban Panitia Pemilihan: Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, merencanakan biaya, mendaftarkan pemilih, mengadakan penjaringan bakal calon, menetapkan calon, melakukan uji publik, menetapkan tata cara pemungutan suara dan kampanye, menyediakan perlengkapan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilihan, dan melakukan evaluasi.
  • Kewajiban Pemilih: Terdaftar sebagai pemilih, berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya.

1. Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan keterangan palsu dan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan Kepala Desa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan. 2. Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih atau telah dilantik menjadi Kepala Desa dan terbukti telah memberikan keterangan palsu dan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan Kepala Desa dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Kepala Desa oleh Bupati.