Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, baik secara langsung maupun melalui musyawarah desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi:
- Persiapan (pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa).
- Pencalonan (pendaftaran bakal calon, persyaratan calon, penetapan calon, uji publik, dan kampanye).
- Pemungutan dan penghitungan suara.
- Penetapan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali telah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), tidak dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, berkelakuan baik, tidak melakukan perbuatan tercela, dan bebas temuan pengawas fungsional.
- Kewajiban Panitia Pemilihan: Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, merencanakan biaya, mendaftarkan pemilih, mengadakan penjaringan bakal calon, menetapkan calon, melakukan uji publik, menetapkan tata cara pemungutan suara dan kampanye, menyediakan perlengkapan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilihan, dan melakukan evaluasi.
- Kewajiban Pemilih: Terdaftar sebagai pemilih, berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan.