Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 11/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2002 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian dari sektor informal yang perlu diberi kesempatan berusaha dan ditata agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang tangguh, dan mewujudkan kabupaten yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan PKL. Pemberdayaan PKL meliputi fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Pedagang Kaki Lima (TD PKL) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas waktu dan tempat), dan zona hijau (diperbolehkan).

PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha, serta menempati lokasi usaha sesuai dengan TD PKL. Terdapat larangan bagi PKL, seperti melakukan kegiatan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, mengubah fungsi lokasi usaha, menempati lokasi usaha untuk tempat tinggal, dan memperdagangkan barang ilegal.

(-)

1. Setiap PKL yang melanggar ketentuan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan TD PKL, pencabutan TD PKL, dan/atau pencabutan izin hak dan guna bangunan/lahan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).