di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 11/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian dari sektor informal yang perlu diberi kesempatan berusaha dan ditata agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang tangguh, dan mewujudkan kabupaten yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan PKL. Pemberdayaan PKL meliputi fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Pedagang Kaki Lima (TD PKL) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas waktu dan tempat), dan zona hijau (diperbolehkan).
PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha, serta menempati lokasi usaha sesuai dengan TD PKL. Terdapat larangan bagi PKL, seperti melakukan kegiatan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, mengubah fungsi lokasi usaha, menempati lokasi usaha untuk tempat tinggal, dan memperdagangkan barang ilegal.