Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan perikanan di Kabupaten Bone Bolango. Maksud dari pengawasan perikanan adalah agar kegiatan penangkapan ikan dan pemasaran hasil perikanan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengawasan meliputi penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, serta pemasaran dan distribusi hasil perikanan. Pengawasan penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan terhadap kapal, alat penangkapan, dan bahan yang digunakan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perizinan kapal, fisik kapal, alat penangkapan, dan kegiatan penangkapan. Pengawasan pembudidayaan ikan dilakukan terhadap budidaya di air payau, air laut, dan air tawar, dengan pemeriksaan dokumen perizinan. Pengawasan pemasaran dan distribusi hasil perikanan dilakukan terhadap pengumpulan, penampungan, dan pengangkutan ikan, dengan pemeriksaan dokumen perizinan dan dokumen lainnya seperti Surat Pengantar Pengangkutan Ikan (SPPI) dan Karcis Retribusi Hasil Perikanan (KRHP). Pengawas perikanan bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan dapat dilengkapi dengan senjata api serta didukung dengan kapal dan mobil pengawas perikanan. Pengawas perikanan yang berkualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan lebih luas dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

Pengawas perikanan yang telah diangkat dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)