di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2010 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, dengan menetapkan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini mencakup izin usaha di berbagai bidang seperti Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perindustrian. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup penerbitan izin untuk industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, dan industri senjata dan amunisi. Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi terkait.