Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum, menjaga ketentraman, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif minuman beralkohol terhadap kesehatan masyarakat, potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta perlunya kepastian hukum dalam pengendalian minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Pembatasan penjualan minuman beralkohol hanya di bar hotel berbintang 3 ke atas dengan izin Bupati.
  3. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengkonsumsi, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di luar tempat yang diizinkan.
  4. Pengawasan dan pengendalian oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan koordinasi bersama instansi terkait dan tokoh masyarakat.
  5. Peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
  6. Penegakan hukum oleh Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  7. Kewenangan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan, memeriksa, menutup tempat pelanggaran, menyita minuman beralkohol, dan menerima penyerahan sukarela minuman beralkohol.
  8. Prosedur penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memerintahkan penutupan tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan ilegal terkait minuman beralkohol. Masyarakat juga berperan serta dengan melaporkan adanya pelanggaran kepada pihak berwenang.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.