Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Juga dikenal sebagai: PP 96/2013 · PP No. 96 Tahun 2013 · PP Nomor 96 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation (IFC). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFC untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal. Tujuan penambahan modal ini adalah untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan mempertahankan persentase modal Indonesia di IFC. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar paling banyak Rp558.870.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)