Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak di Kabupaten Luwu Timur. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan serta peredaran kayu, menciptakan penatausahaan yang mudah dan tertib, serta mendorong perkembangan usaha kehutanan berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tata Cara Penebangan:** Setiap penebangan pohon di tanah milik rakyat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan SPPT/PBB. Kepala Desa/Lurah melakukan pengecekan lokasi.
2. **Tata Cara Pengangkutan Hasil Hutan Hak:** Hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen angkutan. Pemilik mengajukan permohonan penerbitan dokumen kepada Kepala Desa/Lurah atau petugas Dinas. Dokumen yang digunakan meliputi Nota Angkutan atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Kayu bulat ditandai dengan nomor urut, jenis kayu, diameter, dan panjang.
3. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan penebangan. Penerbit dokumen wajib menyampaikan laporan penerbitan dan penggunaan dokumen secara berkala kepada Kepala Dinas.