Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan HAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:31 Oktober 2012
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan HAK
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan31 Oktober 2012
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Hak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak di Kabupaten Luwu Timur. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan serta peredaran kayu, menciptakan penatausahaan yang mudah dan tertib, serta mendorong perkembangan usaha kehutanan berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tata Cara Penebangan:** Setiap penebangan pohon di tanah milik rakyat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan SPPT/PBB. Kepala Desa/Lurah melakukan pengecekan lokasi. 2. **Tata Cara Pengangkutan Hasil Hutan Hak:** Hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen angkutan. Pemilik mengajukan permohonan penerbitan dokumen kepada Kepala Desa/Lurah atau petugas Dinas. Dokumen yang digunakan meliputi Nota Angkutan atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Kayu bulat ditandai dengan nomor urut, jenis kayu, diameter, dan panjang. 3. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan penebangan. Penerbit dokumen wajib menyampaikan laporan penerbitan dan penggunaan dokumen secara berkala kepada Kepala Dinas.

(-)

1. Pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan dokumen SKAU atau Nota Angkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis jika asal usul hasil hutan dapat dibuktikan. 2. Penggunaan dokumen SKAU atau Nota Angkutan untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana. 3. Pengangkutan hasil hutan hak tanpa dilengkapi dokumen yang sah akan dilakukan pelacakan asal usulnya dan jika terbukti bukan dari lahan yang ditunjukkan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.