Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 7/2025 · Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaPemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku11 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan konektivitas perangkat telekomunikasi dan memfasilitasi kemudahan akses layanan seluler, termasuk mendorong penetrasi layanan sistem komunikasi data dari mesin ke mesin (M2M) dan internet untuk segala (IoT). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan teknologi eSIM. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang memanfaatkan teknologi eSIM wajib menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning untuk penggunaan Nomor IMSI lokal, menyediakan dan mengoperasikan manajemen berlangganan untuk penggunaan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal, memastikan pemenuhan ketentuan untuk Registrasi Pelanggan, menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning, melindungi dan mengamankan Profil eSIM, menetapkan dan memastikan pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur, dan memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning. 2. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dapat bekerja sama dengan Pihak Lain dalam menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning terkait pemasangan Profil eSIM pada Perangkat Konsumen, Perangkat IoT, dan Perangkat M2M. Pihak Lain wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, melindungi dan mengamankan Profil eSIM, dan memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning. 3. Sistem Provisioning terdiri atas spesifikasi sistem proprietary dan Global System for Mobile Communication Association (GSMA). 4. Penggunaan Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Berbasis eSIM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Konsumen, Perangkat M2M, dan Perangkat IoT menggunakan format NDC yang berbeda. 5. Perangkat M2M dan Perangkat IoT berbasis eSIM yang menggunakan layanan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal.

1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang telah memanfaatkan teknologi eSIM sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pihak Lain yang telah menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sampai Nomor MSISDN tidak aktif. 4. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib melaporkan penggunaan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g, serta Pasal 9 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis dan publikasi. 3. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.