Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 286 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 286 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Urusan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 286/1964 · Keppres No. 286 Tahun 1964 · Keppres Nomor 286 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1964Tanggal Penetapan:5 November 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Urusan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1964
Tanggal Penetapan05 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata keanggotaan Dewan Urusan Hadji dengan menunjuk dan menetapkan pejabat baru sebagai anggota serta memberikan penghargaan kepada pejabat yang diberhentikan. Dalam keputusan ini, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Mayor Jenderal Dr. Sumarno Sastroatmodjo ditetapkan sebagai anggota Dewan Urusan Hadji. Selain itu, penghargaan dan ucapan terima kasih diberikan kepada Menteri Dalam Negeri terdahulu atas jasa-jasanya.

(-)

(-)