Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.010/2015 · PMK No. 188/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:30 September 2015
Investasi & Penanaman ModalPembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan usaha di bidang penanaman modal dengan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kawasan tertentu, perpanjangan jangka waktu importasi, dan ketentuan baru untuk perusahaan yang menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri. Pembebasan bea masuk diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau pengembangan industri.

(-)

(-)