Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Juga dikenal sebagai: UUDrt 18/1950 · UUDrt No. 18 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 18 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1950Tanggal Penetapan:17 April 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1950
Tanggal Penetapan17 April 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Landgerecht dan Appelraad di Jakarta. 2. Kejaksaan pada Landgerecht tersebut. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 bertujuan untuk menghapuskan pengadilan Landgerecht dan Appelraad serta membentuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menggantikan badan-badan pengadilan dari masa pra-federal dengan badan-badan pengadilan baru sesuai tata hukum Republik Indonesia Serikat. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang baru dibentuk akan mengambil alih tugas dan kekuasaan dari Landgerecht dan Appelraad yang dihapuskan, termasuk menyelesaikan perkara yang belum selesai. Kejaksaan pada Landgerecht juga diubah menjadi Kejaksaan pada Pengadilan Negeri.

1. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta Kejaksaan pada Pengadilan Negeri, berkewajiban menyelesaikan segala perkara yang belum diselesaikan oleh Landgerecht, Appelraad, dan Kejaksaan pada Landgerecht yang dihapuskan.

(-)