di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 4/2018 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Perubahan meliputi ketentuan umum terkait definisi-definisi seperti Desa, BPD, dan Perangkat Desa. Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa, termasuk pembentukan tim pengangkatan oleh Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas membantu Kepala Desa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa juga mengalami perubahan, antara lain terkait usia minimal dan maksimal, serta persyaratan administrasi seperti kelengkapan surat pernyataan dan ijazah. Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri untuk jabatan lain harus mengajukan izin kepada Kepala Desa. Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa harus mengundurkan diri.
Perangkat Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan jaminan kesehatan yang dianggarkan dalam APB Desa.
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Alasan pemberhentian antara lain meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan. Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghargaan purna tugas.
Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tertangkap tangan, atau melanggar larangan.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa, tugas dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain. Pengisian jabatan yang kosong dilakukan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.