Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1981 ini bertujuan untuk melaksanakan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I Tahun Anggaran 1981/1982. Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil pembangunan, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah, dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan. Bantuan ini terdiri dari bantuan untuk proyek tertentu dan bantuan yang diarahkan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri bertanggung jawab atas pembinaan dan penyaluran dana. Bantuan sebesar Rp. 215.000.000.000 disediakan untuk tahun anggaran tersebut, dengan alokasi minimal Rp. 7.500.000.000 untuk setiap Daerah Tingkat I. Bantuan ini disalurkan melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan bantuan.