di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyesuaikan Perangkat Daerah dengan prinsip desain organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah dan UPTD di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.