Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2014 · PERPRES No. 12 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Penetapan Prasarana Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan prasarana olahraga guna mendukung pelaksanaan Sistem Keolahragaan Nasional. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. Proses penetapan prasarana olahraga melibatkan perencanaan yang harus dicantumkan dalam berbagai rencana pembangunan, baik nasional maupun daerah. Pengadaan prasarana dilakukan dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan lokal, serta harus memenuhi standar nasional. Masyarakat juga dapat berperan dalam penyediaan prasarana dengan koordinasi bersama pemerintah daerah. Pemanfaatan prasarana olahraga diatur untuk mendukung kegiatan keolahragaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sementara pemeliharaan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan prasarana tetap berfungsi sesuai standar.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakannya sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga. 2. Prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)