Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan prasarana olahraga guna mendukung pelaksanaan Sistem Keolahragaan Nasional. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. Proses penetapan prasarana olahraga melibatkan perencanaan yang harus dicantumkan dalam berbagai rencana pembangunan, baik nasional maupun daerah. Pengadaan prasarana dilakukan dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan lokal, serta harus memenuhi standar nasional. Masyarakat juga dapat berperan dalam penyediaan prasarana dengan koordinasi bersama pemerintah daerah. Pemanfaatan prasarana olahraga diatur untuk mendukung kegiatan keolahragaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sementara pemeliharaan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan prasarana tetap berfungsi sesuai standar.