Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 5/2008 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak atas reklame tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, suara, film/slide, dan peragaan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Wajib pajak adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol, dikenakan tambahan 25% dari nilai sewa.
  4. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak diatur berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diisi oleh wajib pajak, yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Kepala Daerah.
  5. Tata cara pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.