Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Sosial RI.
Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi petugas dalam mengelola penerimaan dan penggunaan PNBP, serta bertujuan agar pengelolaan PNBP dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
- Jenis PNBP yang tidak dapat digunakan kembali meliputi jasa giro lembaga keuangan, sewa rumah dinas, denda keterlambatan pekerjaan, ganti rugi atas kerugian negara, sisa anggaran APBN, dan penjualan aset.
- Jenis PNBP yang dapat digunakan meliputi pendapatan sewa (gedung, bangunan, sarana olahraga, wisma, dll.), pendapatan jasa (izin undian, pelayanan sosial, massage/siatsu), charge sarana hiburan, kontribusi dari catering, dan pendapatan pendidikan (uang pendidikan, ujian masuk, dll.).
- Satuan Kerja Penerima PNBP terdiri dari Unit Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
- Pengelolaan PNBP dilakukan melalui sistem APBN yang dituangkan dalam DIPA, yang dilaksanakan oleh Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran.
- Sebagian PNBP dapat digunakan untuk biaya operasional, administrasi perkantoran, dan pemeliharaan, dengan persentase yang berbeda untuk setiap unit kerja.
- Bendahara Penerima bertugas menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan penerimaan PNBP.
- Bendahara Pengeluaran bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dan surat berharga.
- Realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP dilaporkan setiap bulan dan tahunan.
- Pembinaan PNBP dilakukan oleh Biro Keuangan dan Unit Eselon I.
- Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mengawasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
- Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap PNBP.