Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 75/HUK/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Sosial Nomor 75/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial RI

Juga dikenal sebagai: Permensos 75/HUK/2006 · Permensos No. 75/HUK/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2006Tanggal Penetapan:15 November 2006
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial RI
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku15 November 2006
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 28/HUK/2003 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial RI.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Sosial RI.

Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi petugas dalam mengelola penerimaan dan penggunaan PNBP, serta bertujuan agar pengelolaan PNBP dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis PNBP yang tidak dapat digunakan kembali meliputi jasa giro lembaga keuangan, sewa rumah dinas, denda keterlambatan pekerjaan, ganti rugi atas kerugian negara, sisa anggaran APBN, dan penjualan aset.
  • Jenis PNBP yang dapat digunakan meliputi pendapatan sewa (gedung, bangunan, sarana olahraga, wisma, dll.), pendapatan jasa (izin undian, pelayanan sosial, massage/siatsu), charge sarana hiburan, kontribusi dari catering, dan pendapatan pendidikan (uang pendidikan, ujian masuk, dll.).
  • Satuan Kerja Penerima PNBP terdiri dari Unit Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
  • Pengelolaan PNBP dilakukan melalui sistem APBN yang dituangkan dalam DIPA, yang dilaksanakan oleh Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran.
  • Sebagian PNBP dapat digunakan untuk biaya operasional, administrasi perkantoran, dan pemeliharaan, dengan persentase yang berbeda untuk setiap unit kerja.
  • Bendahara Penerima bertugas menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan penerimaan PNBP.
  • Bendahara Pengeluaran bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dan surat berharga.
  • Realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP dilaporkan setiap bulan dan tahunan.
  • Pembinaan PNBP dilakukan oleh Biro Keuangan dan Unit Eselon I.
  • Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mengawasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
  • Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap PNBP.

1. Bagi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.