di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2013 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menyejahterakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemegang saham Bank Jateng bertanggung jawab dalam penguatan kelembagaan dan struktur permodalan bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: