Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2013 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menyejahterakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemegang saham Bank Jateng bertanggung jawab dalam penguatan kelembagaan dan struktur permodalan bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan penyertaan modal melalui penempatan modal pada Bank Jateng yang dituangkan dalam bentuk Sertifikat Saham Bank Jateng.
  2. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Keuangan Daerah yang ditetapkan dalam APBD.
  3. Besaran penyertaan modal yang telah diterimakan kepada Bank Jateng sampai dengan akhir tahun 2006 sesuai roadmap adalah sebesar Rp16.200.000.000,00.
  4. Kekurangan penyertaan modal akan dipenuhi dalam tahun anggaran 2013 sampai dengan 2016 dengan rincian yang telah ditetapkan.
  5. Daerah berhak menerima deviden setiap tahunnya yang besarnya ditentukan dalam RUPS Bank Jateng, dan deviden tersebut merupakan komponen pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal Pemerintah Kabupaten.
  7. Daerah berhak menerima pembagian deviden sesuai persentase kepemilikan modal pada Bank Jateng setiap tahunnya dan memiliki hak suara dalam RUPS Bank Jateng.
  8. DPPK selaku bendahara umum daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dana penyertaan modal kepada Bupati.
  9. Direksi Bank Jateng bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana penyertaan modal dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Dewan Komisaris.

(-)

1. Setiap kerugian akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.