Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington

Juga dikenal sebagai: UU 20/1953 · UU No. 20 Tahun 1953 · UU Nomor 20 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1953Tanggal Penetapan:25 Juni 1953
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Penanaman Modal

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1953
Tanggal Penetapan25 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang ini menambah yang ditetapkan dalam Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 mengesahkan perjanjian pinjaman tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Latar belakangnya adalah bahwa setiap perjanjian dengan Export-Import Bank of Washington untuk kredit hingga 100 juta dollar AS memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial:

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang dari kredit tersebut untuk membiayai pembelian perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan, dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau negara lain, serta mengekspornya ke Indonesia.

Perjanjian yang dibuat pada 3 November 1952 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington disahkan.

(-)

(-)