di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Projek Pembangunan Pulau Batam
Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1970 · Keppres No. 65 Tahun 1970 · Keppres Nomor 65 Tahun 1970
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1970 merupakan suatu ketetapan eksekutif baru yang menetapkan tata laksana pelaksanaan proyek pembangunan Pulau Batam pada tahap pertama. Dokumen ini berfungsi sebagai keputusan tersendiri yang mengatur penunjukan penanggung jawab dan pembiayaan pelaksanaan proyek.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks Keputusan Presiden ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan peraturan atau keputusan presiden sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan isi dokumen, tidak menggantikan peraturan terdahulu secara tegas.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan atau keputusan yang telah ada. Keputusan ini lebih bersifat penetapan kebijakan pelaksanaan dan penunjukan pejabat pelaksana, sehingga tidak mengubah ketentuan peraturan terdahulu secara eksplisit.
Rujukan dan Dasar Hukum
Dokumen ini didasarkan pada: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968. Keputusan Presiden ini berfungsi sebagai penjabaran/pelaksanaan kebijakan yang dirujuk tersebut.
Status Berlaku
Keputusan Presiden ini secara tegas menyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 1970 (lihat Pasal 5). Catatan: analisis ini tidak memeriksa apakah setelahnya Keputusan ini dicabut atau diganti oleh peraturan berikutnya; untuk mengetahui status hukum mutakhir diperlukan pengecekan basis data peraturan yang diperbarui.
Tujuan dan Latar Belakang
Keputusan ini bertujuan menjamin pelaksanaan pembangunan Pulau Batam secara efektif dan efisien untuk menjadikan Pulau Batam sebagai basis logistik dan operasional bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di perairan sekitarnya. Latar belakang mencakup posisi strategis Pulau Batam dan inisiatif yang telah dimulai oleh P.N. Pertamina sejak 1969 (Menimbang huruf a dan b).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban:
Direktur Utama P.N. Pertamina wajib melaksanakan tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Proyek Pembangunan Pulau Batam dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 2).
P.N. Pertamina berkewajiban membiayai pelaksanaan pembangunan dari anggarannya sendiri (Pasal 3).
Hak:
P.N. Pertamina diberi hak pelaksanaan dan pengelolaan proyek sesuai rencana yang telah dimulai oleh perusahaan tersebut; selain itu, keputusan membuka kemungkinan pengaturan administratif lebih lanjut melalui keputusan tersendiri (Pasal 4).
Prinsip-prinsip Utama
Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan sebagai dasar penunjukan penanggung jawab.
Spesialisasi tugas — penugasan kepada entitas yang sudah berperan (P.N. Pertamina) untuk menjamin kelancaran pelaksanaan.
Pembebanan biaya pada anggaran perusahaan pelaksana sebagai prinsip pembiayaan.
Penetapan bertahap — penerapan awal dibatasi pada tahap pertama dan pada proyek yang relevan dengan fungsi logistik/operasional migas.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penunjukan pejabat pelaksana: Direktur Utama P.N. Pertamina ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Proyek (Pasal 2 ayat 1) dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 2 ayat 2).
Pembiayaan: Semua biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran P.N. Pertamina (Pasal 3).
Pengaturan lebih lanjut: Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dengan keputusan tersendiri, yang memberi ruang bagi aturan teknis/operasional tambahan (Pasal 4).
Efektivitas hukum: Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan (Pasal 5), sehingga mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan mengikuti ketentuan tersebut.
Masa Berlaku dan Implementasi
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1970 (Pasal 5). Implementasi dimulai segera setelah penetapan keputusan dan penunjukan Direktur Utama P.N. Pertamina sebagai penanggung jawab (Pasal 2).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Walaupun tidak dinyatakan sebagai ketentuan peralihan formal, Pasal 1 menyatakan bahwa tahap pertama pembangunan dibatasi pada proyek yang "telah direncanakan dan telah dimulai pelaksanaannya oleh P.N. Pertamina". Dengan demikian, proyek-proyek yang sudah ada dan sedang dilaksanakan oleh P.N. Pertamina sejak 1969 secara implisit termasuk dalam lingkup Keputusan ini.
Batas Waktu Penyesuaian
Keputusan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian tersendiri bagi pihak-pihak terkait. Ketentuan teknis, jadwal dan tenggat waktu pelaksanaan rinci dapat diatur kemudian melalui keputusan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Grandfathering Clauses
Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit yang merinci pengecualian atau kelanjutan hak-hak yang ada. Namun, frasa pada Pasal 1 yang memasukkan proyek yang "telah direncanakan dan telah dimulai" oleh P.N. Pertamina berfungsi sebagai pengakuan terhadap kelanjutan pelaksanaan proyek-proyek yang sudah berjalan, sehingga bersifat de facto seperti perlakuan grandfathering untuk kegiatan yang dimaksud.
Catatan
Ketentuan peralihan lebih rinci dan kemungkinan tenggat waktu penyesuaian bergantung pada peraturan pelaksana atau keputusan tersendiri yang dirujuk dalam Pasal 4; dokumen ini memberi mandat untuk menetapkan aturan tambahan tersebut.
Tidak mengatur sanksi