Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 11/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha, indeks lokasi (berdasarkan klasifikasi lintasan transportasi dan kawasan), dan indeks gangguan (berdasarkan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan). Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha. Masa retribusi adalah 6 bulan sejak tanggal izin dikeluarkan. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah atau melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah terutang yang tidak atau kurang dibayar.