Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 13/2013 · Perda Kota Bitung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Bitung.

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengawasan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di Kota Bitung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah, menyelenggarakan otonomi daerah, dan mewujudkan keserasian hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain dalam pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis-jenis menara (mandiri, teregang, tunggal), persyaratan administratif (status kepemilikan tanah, rekomendasi instansi terkait, akta pendirian perusahaan, informasi rencana penggunaan bersama, persetujuan warga sekitar, izin gangguan dan genset) dan teknis (gambar rencana teknis, spesifikasi pondasi, struktur atas menara). Pembangunan menara harus mengikuti RTRW Kota, RDTRW Kota, dan RTBL, serta mengacu pada SNI dan standar baku untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, pagar pengaman) dan identitas hukum yang jelas.

Penggunaan menara bersama diatur dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tanpa diskriminasi, serta harus memperhatikan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Pemerintah Kota. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada zona Cell Plan menara baru atau zona Cell Plan menara eksisting yang sudah dipergunakan bersama oleh minimal dua penyelenggara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur perizinan (IMB Menara, Izin Operasional Menara, Izin Pengusahaan Menara) dan sanksi administratif (peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, pembongkaran menara). Penyedia menara wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, memenuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, kelestarian lingkungan, dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin.

1. Izin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Walikota Bitung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Bitung atau Produk Hukum Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izin berakhir dan setelah itu wajib menyesuaikan dengan Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah kota dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 5. Setiap penyedia menara yang menaranya sudah berdiri tetapi belum dilengkapi dengan syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib melengkapi syarat-syarat perizinan dan memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap Badan Usaha yang telah memiliki izin dapat diberikan peringatan tertulis jika melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban. 2. Izin (IMB Menara dan Izin Operasional) dapat dibekukan jika tidak melakukan upaya perbaikan setelah peringatan tertulis. 3. IMB Menara dan Izin Operasional Menara dicabut jika ada permohonan dari pemilik izin, izin dikeluarkan berdasarkan data yang tidak benar, atau tidak melakukan perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Setiap menara yang dibangun dan dioperasikan tanpa izin wajib dibongkar setelah diberikan peringatan tertulis.