Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap usaha perdagangan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah perlunya upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang, dan jasa, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten, termasuk Peraturan Zonasinya. Pendiriannya juga wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, UMKM, serta menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan toko modern, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan. Kemitraan antara pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern dengan usaha kecil wajib dilaksanakan, termasuk memberikan peluang kepada UMKM dalam bentuk kerjasama penyelenggaraan usaha, pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat perdagangan antara pemasok dan toko modern yang harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan izin Usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan, hypert market, departement store, super market dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 7. Izin menempati tempat jualan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin.