Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei

Juga dikenal sebagai: Permendag 90/2018 · Permendag No. 90 Tahun 2018 · Permendag Nomor 90 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 353)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Perubahan tersebut meliputi penataan kembali organisasi KDEI, termasuk penambahan Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan fungsi Bagian Administrasi, serta penambahan Analis yang membantu Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang di KDEI. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hubungan ekonomi, perdagangan, dan pelayanan di bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya di Taiwan.

(-)

(-)