Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1968 tentang Penugasan Arifin Harahap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Indonesia Ke Singapura Trade And Economic Relation

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1968 · Keppres No. 150 Tahun 1968 · Keppres Nomor 150 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1968Tanggal Penetapan:20 April 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Arifin Harahap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Indonesia Ke Singapura Trade And Economic Relation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1968
Tanggal Penetapan20 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain yang ada.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Republik Indonesia ke sesi ketiga dari Komisi Perdagangan dan Hubungan Ekonomi Indonesia-Singapura. Delegasi ini akan membahas isu-isu perdagangan, perhubungan laut, keuangan, dan perbankan. Delegasi dipimpin oleh Arifin Harahap, SH, Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan, dan terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai departemen terkait serta wakil dari asosiasi perdagangan. Biaya perjalanan dan tunjangan harian untuk anggota delegasi ditanggung oleh pemerintah, sementara penasehat ahli membiayai sendiri. Delegasi diwajibkan untuk melapor dan mempertanggungjawabkan tugas mereka setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)