Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1950 tentang Pengumuman Dokumen-Dokumen Konferensi Meja Bundar

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1950 · Keppres No. 33 Tahun 1950 · Keppres Nomor 33 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Januari 1950
KearsipanTata Kelola Administrasi PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengumuman Dokumen-Dokumen Konferensi Meja Bundar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 33 Tahun 1950 ini dibuat dengan latar belakang penerimaan hasil Konferensi Meja Bundar oleh semua pihak dan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat serta dari Kerajaan Belanda kepada R.I.S. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengumumkan secara resmi dokumen-dokumen penting terkait penyerahan kedaulatan tersebut. Dokumen-dokumen yang diumumkan meliputi Induk Persetujuan, Piagam Penyerahan Kedaulatan, Statuut Uni beserta lampirannya, Persetujuan Perpindahan beserta lampirannya, dan Pertukaran surat. Selain itu, juga diumumkan Maklumat Presiden Republik Indonesia dan Komite Nasional Pusat, Protokol di Amsterdam, Akta Penyerahan Kedaulatan serta Pengakuan oleh Kerajaan Belanda, dan Protokol Peletakan Jabatan Wakil Tinggi Mahkota di Indonesia.

(-)

(-)