Keputusan Menteri Perdagangan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar serta tarif layanan Badan Layanan Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga bagi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor komoditas tertentu. Substansi utama dari keputusan ini adalah penetapan besaran Harga Referensi untuk Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 1.029,51/MT dan biji kakao sebesar US$ 3.832,17/MT. Selain itu, ditetapkan pula Harga Patokan Ekspor untuk komoditas biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus dengan rincian spesifik berdasarkan jenis dan pos tarif yang tercantum dalam lampiran keputusan. Harga-harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku efektif untuk periode 1 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.