Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2017 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:15 Mei 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan15 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat. Tujuannya adalah membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat. Penyelenggaraan FKP ditetapkan oleh pimpinan unit pelayanan publik dan hasilnya dituangkan dalam berita acara janji perbaikan pelayanan publik. Laporan hasil penyelenggaraan FKP disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pedoman FKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pedoman ini mencakup pendahuluan (latar belakang, tujuan, manfaat, ruang lingkup), pengertian dan prinsip FKP, penyelenggaraan FKP (umum, bentuk, pihak yang terlibat, tahapan pelaksanaan, dukungan para pihak), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Ruang lingkup FKP meliputi penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, pemberian penghargaan, survei kepuasan masyarakat, dan kebijakan lain terkait pelayanan publik.

(-)

(-)