Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 17/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan dibentuknya LKD adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan setempat. LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Fungsi LKD meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi, menanamkan rasa persatuan, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, menyusun rencana pembangunan partisipatif, menumbuhkan prakarsa dan gotong royong, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis LKD terdiri dari LPMD, TP PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pembentukan LKD dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dalam satu Desa dilarang membentuk LKD yang sama nama, tujuan, maupun kegiatannya. LKD memiliki hak untuk mengusulkan program kerja dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Desa, serta kewajiban untuk membina adat istiadat, persatuan, memperhatikan kenyataan di masyarakat, menyalurkan aspirasi, memelihara ketertiban, melanjutkan hasil pembangunan, menjalin kerjasama, dan mempertanggungjawabkan tugas.

Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina LKD melalui pemberian pedoman teknis, bantuan pembiayaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan penghargaan. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran desa, APBD/APBD Provinsi/APBN, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang sudah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepengurusan lembaga kemasyarakatan yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa baktinya.

(-)