di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 15/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 1999) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi sumber pendapatan daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Retribusi Terminal didefinisikan sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, serta tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk pelayanan peron.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender.
Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi terutang dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.