Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, tindakan kekerasan, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, mencegah putus sekolah, dan menurunkan angka kemiskinan. Sasaran peraturan ini adalah anak, orang tua, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Upaya pencegahan perkawinan usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang tua, anak, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dengan mensinergikan kebijakan Kabupaten Layak Anak dan mempertimbangkan kearifan lokal. Orang tua bertanggung jawab mencegah perkawinan anak dengan memberikan pendidikan karakter, keagamaan, nilai budi pekerti, budaya, dan kesehatan reproduksi. Masyarakat dan pemangku kepentingan berperan aktif dalam program pencegahan, melibatkan psikolog anak, konselor, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Pencegahan perkawinan anak dilakukan melalui pemenuhan hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Penguatan kelembagaan dilaksanakan melalui kerja sama dan koordinasi antar berbagai lembaga terkait. Upaya pendampingan dan pemberdayaan dilakukan bagi anak yang melakukan perkawinan usia anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat. Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terkait pemaksaan perkawinan anak kepada FPK2PA dan P2TP2A. Kebijakan pencegahan perkawinan anak diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui RAD PPUA, dengan strategi program yang mengintegrasikan kepentingan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.