Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2010
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 15) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran tahun 2009 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 497.076.648.821,00 dan belanja sebesar Rp. 487.773.663.594,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.302.985.227,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 1.009.646.773,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.312.632.000,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 9.302.985.227,00). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 9.932.343.300,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp.59.319.010.838,00), sehingga terdapat selisih surplus/defisit sebesar Rp. 69.251.354.138,00.

(-)

(-)