Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2020 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2020 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2020Tanggal Penetapan:5 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaRencana Strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun 2020-2024
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku11 Juni 2020
Tanggal Penetapan05 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Dokumen ini adalah Lampiran I dan II dari Matriks Kinerja dan Pendanaan serta Matriks Kerangka Regulasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk Rencana Strategis (Renstra) KPPU 2020-2024. - **Matriks Kinerja dan Pendanaan**: - **Tujuan**: Mewujudkan kepastian penegakan hukum persaingan usaha dan efektivitas advokasi kebijakan persaingan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dalam upaya mendukung pertumbuhan investasi. - **Indikator Kinerja**: Tingkat persaingan usaha yang sehat dan persentase penyelesaian proses penegakan hukum persaingan usaha yang sesuai dengan peraturan berlaku. - **Program Teknis**: Program Pengawasan Persaingan Usaha dengan sasaran terpenuhinya kualitas advokasi kebijakan persaingan usaha kepada pemerintah dan terwujudnya kepastian penegakan hukum persaingan usaha. - **Kegiatan**: Pemantauan dan kajian pelaku usaha, analisa kebijakan pemerintah, penyelenggaraan advokasi persaingan usaha dan kemitraan, investigasi dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, penindakan pelanggaran usaha tidak sehat, penilaian merger dan akuisisi, pengawasan kemitraan, dan penanganan perkara pelanggaran persaingan usaha. - **Kantor Wilayah KPPU**: Pengawasan persaingan usaha di wilayah kerja kantor wilayah KPPU. - **Sekretariat Jenderal KPPU**: Penguatan sumber daya manusia KPPU dan terwujudnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi. - **Matriks Kerangka Regulasi**: - **Arah Kerangka Regulasi**: Pembentukan peraturan pemerintah tentang KPPU, penggabungan atau peleburan badan usaha, dan tata cara penanganan perkara serta pengenaan sanksi administratif pelanggaran persaingan usaha. - **Peraturan Komisi**: Sistem dan tata cara pelaporan terhadap rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, tata cara penyelenggaraan rapat komisi, serta kode etik dan tata cara penegakan kode etik KPPU.

(-)

(-)